Selasa, 27 Oktober 2009

ANCANGAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2009

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TENTANG
RANCANGAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2009


Bismillahirrahmanirrohiem
Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh

Yang kami hormati, saudaraku Bupati Kendal
Yang kami hormati, saudaraku Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kendal
Yang kami hormati, saudaraku Sekda dan para Asisten Sekda Kab. Kendal
Yang kami hormati, Ka. Dinas/Ka. Bagian dan Kepala Kantor Kab. Kendal
Yang kami hormati, saudaraku para tamu undangan, wartawan serta hadirin lainnya

Yang pertama, marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Alloh Swt, atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah dan inayahnya yang tercurah kepada kita sekalian, Alhamdulillah bahwa, pada hari ini kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional, masih diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan Pandangan Umum tentang Rancangan Perubahan APBD Kab. Kendal Tahun Anggaran 2009.
Hadirin sidang paripurna yang kami hormati
Sebelum kami sampaikan kerangka pikir, mengenahi Pandangan Umum tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kami dari fraksi Partai Amanat Nasional turut prihatin dan sekaligus memberi dukungan positif atas perjuangan yang dilakukan oleh para guru PTT yang berjumlah kurang lebih 296 orang untuk memperoleh nasib yang lebih baik, mereka para guru PTT yang tereleminir dari PP. No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 tengah berjuang keras untuk memperoleh haknya, namun demikian pihak yang memiliki otoritas di Kab. Kendal berkaitan dengan masalah tersebut belum pernah memberikan pernyataan yang sesuai dengan harapan, tetapi yang terjadi adalah justru sebaliknya cenderung melemahkan dan menyakiti, hal yang demikian sungguh sangat kami sayangkan, oleh karena itu kami sangat berharap karena dalam waktu dekat Pemkab. Kendal akan membuka pendaftaran CPNS yang mana formasi guru berjumlah 148 orang maka Pemkab. Kendal agar memberikan apresiasi positif terhadap para Guru PTT yang sudah lama mengabdi.

2. Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional, juga memberikan apresiasi positif terhadap aspirasi para sekdes yang diangkat menjadi PNS, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para sekdes yang diangkat menjadi PNS masih melahirkan debateble yang berkepanjangan berkaitan denga masalah tanah bengkok sekdes, oleh karena itu besar harapan kami agar sesegera mungkin ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini sehingga tidak menimbulkan keresahan para sekdes yang diangkat menjadi PNS.
Hadirin sidang paripurna yang kami hormati
Adalah suatu hal yang tak dapat dihindarkan terjadinya perubahan anggaran dalam satu tahun anggaran, sesuai UU No. 32/2004 Pasal 183 ayat (1) anggaran perubahan terjadi karena tiga hal adalah sebagai berikut :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dari ke tiga hal inilah, semangat perubahan anggaran dilakukan, oleh karena itu pula, di dalam implementasinya perlu memperhatikan beberapa aspek yang diantaranya adalah, Pertama, dapat memberikan informasi tentang tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang di peroleh masyarakat dari sustu proyek yang dianggarkan, Kedua, keterlibatan masyarakat untuk menjamin kesesuaian antara kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan peruntukan anggaran, Ketiga, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Keempat, pajak dan retribusi adalah sumber pembiayaan pemerintah, maka wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil dan dapat dinikmati masyarakat tanpa diskriminasi, Kelima, baik pendapatan maupun pengeluaran APBD harus memperhatikan aspek rasionalitas anggaran, dan dapat diukur seperti ditentukan dalam Pasal 10 PP No. 105/2000, yaitu (1) jumlah pendapatan yang dianggarkan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. (2) jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Di sini berarti bahwa dalam aspek pengeluaran mengandung semangat untuk melakukan penghematan pos-pos anggaran yang dicantumkan dalam APBD.
Hadirin sidang paripurna yang kami hormati
Setelah kami mencermati serta mempelajari Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009, ada dua hal secara garis besar yang dapat kami kemukakan dalam pandangan umum ini, Pertama, hal yang diperoleh dari hasil aspirasi masyarakat, Kedua, telaah langsung dari yang telah disampaikan oleh Bupati berupa Nota Keuangan Perubahan, selebihnya akan kami sampaikan dalam sidang komisi, dan secara garis besar dalam pandangan umum ini adalah sebagai berikut :
1. Setelah kami mengamati jalannya pemerintahan selama satu tahun, dan khususnya dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009 ini, kalau kami harus mengatakan yang sejujurnya, tak ada hal yang istimewa, pembangunan berjalan secara normatif semata, tak ada keberanian untuk melahirkan gagasan-gagasan segar yang berujung pada terjadinya perubahan di Kabupaten Kendal. Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih kreatif dan inovatif demi untuk memajukan daerahnya mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkan. Modal bagi suatu pemerintahan yang berhasil adalah salah satu diantaranya adanya keberanian untuk keluar dari zona nyaman.

2. Stagnasi kepemimpinan di Kabupaten Kendal benar-benar terjadi, hal ini di sebabkan karena adanya indikasi kuat bahwa Kepala Daerah memposisikan diri sebagai pejabat politik, pejabat politik adalah selalu berhitung pada obyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pendahulunya, ada perasaan malu atau tidak rela kalau harus melanjutkan pembangunan yang pernah digagas oleh pendahulunya, sebagai contoh misalnya, pelabuhan Kendal yang terletak di Kecamatan Kaliwungu sampai kini nasibnya antara ada dan tiada, demikian juga terminal Bahurekso Weleri yang nasibnya merana tapi tak ada gaung untuk dicarikan solusinya. Tentu saja hal ini akan berbeda jika Kepala Daerah menempatkan pada posisi Pejabat Administratif yaitu, pejabat yang selalu memberikan apresiasi posistif terhadap pembangunan yang pernah digagas oleh pendahulunya, bagi yang belum selesai diupayakan untuk dicarikan solusi yang terbaik, hal semacam ini sesuai dengan salah satu dari tiga semboyan pemerintahan SBY yaitu, “Perubahan dan Keberlanjutan”. Tak perlu malu melanjutkan program pendahulunya kalau memang benar-benar baik dan berdampak positif secara ekonomi bagi daerah.

3. Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional juga ingin memberikan pandangan secara seimbang khususnya masalah pendapatan asli daerah, setiap tahun nampaknya mengalami peningkatan, hanya saja kami tetap memberikan catatan kritis bahwa secara potensi sesungguhnya masih bisa ditingkatkan lagi karena sesungguhnya potensi yang ada masih jauh lebih besar dari kenaikan yang terjadi, selama ini metode kenaikan pendapatan asli daerah hanya didasarkan pada pendapatan tahun sebelumnya, lalu kenaikannya berapa dikira-kira sesuai subyektifitasnya dan dengan kepantasannya, di samping itu, metode intensifikasi dan extensifikasi adalah cara yang paling aman untuk meningkatkan pendapatan asli daerah karena tidak berimplikasi terjadinya pembebanan terhadap masyarakat.


4. Fraksi Partai Amanat Nasional akan lebih mencermati pada pembahasan di tingkat komisi, anggaran tersebut harus efektif sesuai dengan kepentingannya, mengedepankan skala prioritas, dan jangan sampai terulang kembali terjadinya kelebihan anggaran yang terjadi pada belanja operasional Kepala Daerah sebesar Rp 71.827.339,oo, hal yang demikian indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sangat mungkin bisa saja terjadi, selain daripada itu perlu menghindari terjadinya penggunaan anggaran yang berorientasi pada hal yang bersifat tebar pesona semata.

5. Fraksi Partai Amanat Nasional merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang penerimaan CPNS tahun 2009 untuk Kabupaten Kendal, apakah yang dinamakan dengan Pola Mandiri yang tidak bergabung dengan Provinsi, serta kami mohon adanya penjelasan lebih detail tentang tahapan-tahapan yang akan di lalui sampai pada pengumuman penerimaan.

6. Sesuai amanat UU No. 32/2004 Pasal 183 ayat (2) Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. Hingga saat ini kami belum menerima dokumen-dokumen pendukungnya berupa RAK. FPAN dalam pandangan umum ini masih sulit untuk membuat prediksi atau arah, kemana sesungguhnya rancangan perubahan ini akan dilabuhkan, lahirnya angka-angka global tanpa dibarengi RAK pangkal kesulitan kami, untuk itu sebelum pembahasan di tingkat komisi kami mohon semua RAK harus sudah sampai di DPRD.


Hadirin sidang paripurna yang kami hormati
Demikianlah pandangan umum FPAN, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada semua hadirin, apa yang kami sampaikan ini, kami sadar bahwa, masih jauh dari sempurna, namun hal ini tetap kami landasi dengan maksud positif demi kemajuan daerah Kabupaten Kendal, oleh karena itu pula semoga Alloh memberikan jalan bagi kita semua dalam membangun daerah Kabupaten Kendal agar tidak lebih buruk dari sebelumnya, dan akhirnya kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Billahittaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kendal, 27 Oktober 2009
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL


H. Sakdullah, S. Sos., M.H. H. Nasri, A. Md.
Ketua Sekretaris

2 komentar:

marsudiyanto mengatakan...

Wew...
Salam nggo Mas Sakdullah...
Tapi ojo salam thoke...
Kaose yo gelem.

sawali tuhusetya mengatakan...

semoga para wakil rakyat benar2 berjuang utk kepentingan rakyat, ya, om, apalagi kalau sudah menyangkut masalah anggaran. semoga tak ada lagi mark up dan manipulasi.

Raja di Raja

Raja di Raja

RUMAHKU ADALAH SURGAKU.... BIARPUN SEDERHANA... TETAPI DIDALAMNYA ADA PENUH CINTA DAN KASIH SAYANG