Rabu, 07 April 2010

PKB Versi Carateker SAH UNTUK PILBUB KENDAL

KPU Sahkan PKB Versi Caretaker
Di Ambil dari Harian SUARA MERDEKA
SEMARANG DAN SEKITARNYA
07 April 2010


" DPC PKB TETAP BERTAHAN "

KPU Kendal akhirnya menetapkan surat pencalonan bupati dan wakil bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada caretaker. Dengan putusan itu maka PKB resmi mengusung pasangan Widya Kandi Susanti-Mustamsikin (Yakin) bersama PDIP dan 12 Partai Nonparlemen. Sedangkan dukungan DPC PKB Kendal kepada pasangan Sugiono-Abdullah dinyatakan tidak sah.

Anggota KPU Kendal Wahidin Said menjelaskan, keputusan diambil setelah KPU melakukan klarifikasi ke berbagai pihak. Di antaranya surat rekomendasi dari DPP PKB yang menyatakan kepengurusan DPC PKB Kendal dibekukan dan ditunjuk caretaker yang diketuai Fuad Hidayat.

“Setelah digelar pleno, KPU akhirnya memutuskan surat pencalonan bupati dari PKB yang diterima adalah untuk pasangan Widya Kandi Susanti-Mustamsikin,” katanya.

Sekretaris Caretaker PKB, Abdul Muiz menyatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi terhadap DPC PKB yang telah dibekukan. Muiz mengklaim separuh pengurus DPC telah bergabung dengan caretaker.
“Kami tidak ingin berkonfrontasi melainkan lebih memilih berkonsolidasi agar persoalan ini bisa segera rampung,” kata anggota DPRD Kendal dari PKB tersebut.

Dia berharap pengurus DPC yang dibekukan secara legowo tidak lagi menduduki kantor DPC di Jl Soekarno-Hatta. Selain itu, atribut pasangan calon diluar DPC yang sah yaitu caretaker diminta segera ditertibkan. “Apabila baliho atau spanduk tersebut tak juga dibersihkan, kami terpaksa melaporkannya ke panwas pemilu,” tuturnya. Muiz mengatakan, caretaker telah mendapatkan dukungan dari seluruh PAC di Kendal.

Pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan PAC dan juga Ketua Dewan Syuro PKB Kendal KH Zamahsari. “Alhamdulillah PAC dan dewan syuro mendukung rekomendasi DPP dan siap mengamankan keputusan tersebut,” terangnya.
Tetap Bertahan Terpisah, Sekretaris DPC PKB Kendal yang dibekukan, Syukron menyatakan hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat pembekuan maupun penunjukan caretaker dari DPP PKB. Pihaknya telah mengetahui keputusan KPU tersebut.

“Karena keputusan KPU Kendal telah berakibat hukum terhadap DPC PKB, maka kami akan segera menempuh jalur hukum. Kami akan segera mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Terkait permintaan caretaker agar pihaknya segera meninggalkan kantor yang ditempati, Syukron mengaku akan tetap bertahan. Menurutnya, kantor itu milik Pemkab Kendal dan bukan milik partai. Karena mekanisme pembekuan tidak sesuai, pengurus DPC PKB Kendal akan tetap bertahan hingga keputusan hukum yang tetap ada. (H23-16)

1 komentar:

sawali tuhusetya mengatakan...

wah, saya itu warga kendal, tapi ndak pernah mengikuti dinamika perpolitikan di kendal, om jay. menjelang pilbup pun saya ndak punya grengseng untuk mengikutinya, hehe ... semoga saja pilbup nanti berlangusng lancar dan sukses!

Raja di Raja

Raja di Raja

RUMAHKU ADALAH SURGAKU.... BIARPUN SEDERHANA... TETAPI DIDALAMNYA ADA PENUH CINTA DAN KASIH SAYANG